Daftar Gaji PNS, TNI dan Polri 2012 Menurut PP No 15 Tahun 2012 - Bagi anda yang bekerja di Instansi pemerintah baik itu PNS, TNI ataupun Polri ada kabar gembira karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara serentak menandatangai PP Nomor 15 tahun 2012, PP Nomor 16 tahun 2012 dan PP Nomor 17 tahun 2012 pada 6 Pebruari 2012 kemarin
Bagi anda yang bekerja menjadi PNS, TNI dan Polri Pasti anda penasaran dengan kenaikan gaji pada tahun 2012 ini. pada postingan sebelumnya sudah dibahas mengenai PP Nomor 15 tahun 2012 dengan lampirannya. Untuk Daftar Gaji PNS 2012 , TNI dan Polri Menurut PP No 15 Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
• PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
• PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
• Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
• Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
• Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
• Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
• Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
• Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
• Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
Nah semoga informasi mengenai Daftar Gaji PNS, TNI dan Polri 2012 Menurut PP No 15 Tahun 2012 diatas bisa berguna bagi anda khususnya yang bekerja di Instansi pemerintah seperti PNS, Polri dan TNI
Lijit Search
Bagi anda yang bekerja menjadi PNS, TNI dan Polri Pasti anda penasaran dengan kenaikan gaji pada tahun 2012 ini. pada postingan sebelumnya sudah dibahas mengenai PP Nomor 15 tahun 2012 dengan lampirannya. Untuk Daftar Gaji PNS 2012 , TNI dan Polri Menurut PP No 15 Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
• PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
• PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
• Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
• Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
• Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
• Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
• Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
• Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
• Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
Nah semoga informasi mengenai Daftar Gaji PNS, TNI dan Polri 2012 Menurut PP No 15 Tahun 2012 diatas bisa berguna bagi anda khususnya yang bekerja di Instansi pemerintah seperti PNS, Polri dan TNI
0 komentar:
Tinggalkan Komentarmu